Keselamatan Pasien dan Masyarakat: Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Diterbitkan oleh: World Tourism Network (WTN) Indonesia Chapter

Disajikan oleh:
Dr. Mohammad Asyhadi, S.Kes, S.E, M.Pd
Ketua Asosiasi Therapist Indonesia (ASTI)
Direktur LSP Spa Nasional PT Global Wahana Tirta (LSPr) terlisensi KAN/BSN
Ketum ASPI - Asosiasi Wellness & SPA Therapyst Indonesia
Wakil Ketua Umum Perkumpulan LSP Indonesia (PSPI) under Kadin & BNSP

Dr. Mohammad Asyhadi adalah seorang profesional di bidang kesehatan dan pariwisata yang memiliki pengalaman luas dalam mengembangkan industri kesehatan dan pariwisata di Indonesia. Beliau saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Therapist Indonesia (ASTI), Direktur LSP Spa Nasional PT Global Wahana Tirta (LSPr) terlisensi KAN/BSN, Ketum ASPI - Asosiasi Wellness & SPA Therapyst Indonesia, dan Wakil Ketua Umum Perkumpulan LSP Indonesia (PSPI) under Kadin & BNSP.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan telah diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien dan masyarakat.

Kaitan PMK 11 Tahun 2025 dengan Keselamatan Pasien dan Masyarakat

  1. Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan: PMK 11 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien dan masyarakat.
  2. Mengatur Standar Kegiatan Usaha: PMK ini mengatur standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, sehingga dapat memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
  3. Mengatur Standar Produk/Jasa: PMK ini juga mengatur standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, sehingga dapat memastikan bahwa produk/jasa tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas.

PMK 11 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, termasuk:

  • Pelayanan Kesehatan: Institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, Rumah sakit pemerintah dan swasta, Klinik pemerintah dan swasta, Griya sehat, Panti sehat, Pelayanan penunjang kesehatan
  • Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Pedagang besar farmasi dan cabang, Pedagang besar obat bahan alam, Pedagang besar kosmetik, Apotek, Toko obat, Toko obat bahan alam, Toko kosmetik, Toko alat kesehatan
  • Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit: Pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman
  • Penunjang Operasional dan/atau Komersial Kegiatan Usaha: Penetapan fasilitas fraksionasi plasma, Izin edar alat kesehatan dalam negeri dan impor, Izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga, Sertifikat laik higiene sanitasi, Sertifikat laik sehat, Label higiene sanitasi pangan

Namun, perlu disempurnakan PMK Peraturan Menteri Kesehatan no. 11 Tahun 2025 tersebut, terutama terkait kesehatan integrative dan wellness yang sudah diatur dalam PP 28 tahun 2024 namun belum dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 11 Tahun 2025.

Rekomendasi

Kami merekomendasikan adanya kerjasama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata untuk mendesain ulang kerjasama health tourism dan wellness di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meluruskan dan menyempurnakan regulasi yang terkait dengan industri kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien dan masyarakat.

Adapun hal yang perlu diluruskan dan disempurnakan dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata yang terbaru tersebut adalah:

  1. Menutup GAP: MOU antara Kemkes & Kemenpar tentang standar pelayanan, Standar SDM memenuhi aturan Kemkes sedangkan usahanya tetap ada di Kemenpar (PBUMKU) sebagai alternatif pertama.
  2. Menarik PBUMKU, KBLI ke Kemkes.
  3. Mengharmonisasikan PP 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan dengan PP 28 tahun 2025 tentang usaha berbasis risiko, khususnya tentang pelayanan integrasi karena memerlukan kolaborasi inter profesi dan antar KL.

Khususnya, kami merekomendasikan:

  1. Pembentukan Tim Kerja Sama: Membentuk tim kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan kerjasama health tourism dan wellness.
  2. Revisi Regulasi: Melakukan revisi regulasi yang terkait dengan industri kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat memastikan keselarasan dan efektivitas implementasi.
  3. Pengembangan Standar: Mengembangkan standar untuk layanan kesehatan dan pariwisata yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
  4. Promosi dan Pemasaran: Melakukan promosi dan pemasaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan kesehatan dan pariwisata di Indonesia.

Dengan adanya kerjasama dan komitmen yang kuat, kami percaya bahwa Indonesia dapat menjadi destinasi kesehatan terkemuka di dunia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Back