Pariwisata Kesehatan Indonesia & Standardisasi Nasional & Regulasi: Mengintegrasikan Layanan Multi Sektor Kementerian Teknis

Pariwisata kesehatan di Indonesia didorong oleh dua kementerian utama: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pariwisata. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata kesehatan terkemuka, memastikan keselamatan, kredibilitas, dan pengakuan internasional.

Latar Belakang:

Indonesia memiliki potensi besar dalam industri pariwisata kesehatan, dengan kekayaan alam, budaya, dan keanekaragaman hayati yang unik. Namun, untuk memanfaatkan potensi ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan standar layanan kesehatan, serta mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman dan terpercaya.

Inisiatif Utama:

- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam Kesehatan
- Kerja Sama Pemerintah-Swasta
- Digitalisasi dan Inovasi
- Pengembangan Kesehatan Integratif

Tujuan:

- Meningkatkan Layanan Kesehatan
- Meningkatkan Kepuasan Pasien
- Pertumbuhan Ekonomi
- Kebanggaan Nasional

Peran BNSP dalam Pariwisata Kesehatan

BNSP memainkan peran penting dalam mempromosikan pariwisata kesehatan di Indonesia dengan:

- Menetapkan dan memastikan standar kompetensi bagi profesional kesehatan
- Mensertifikasi dan mengakreditasi profesional kesehatan dan institusi kesehatan
- Memastikan jaminan kualitas dan mengurangi risiko malpraktik

Fungsi Utama BNSP dalam Pariwisata Kesehatan

BNSP memiliki tiga fungsi utama:

A. Menetapkan dan Menjamin Standar Kompetensi SDM: Melalui SKKNI, KKNI, Standar Khusus, dan Skema Sertifikasi
B. Mengawasi dan Menjamin Mutu Lembaga Sertifikasi (LSP): Akreditasi LSP, audit dan pengawasan LSP, memastikan proses sertifikasi yang kompeten, objektif, dan sesuai standar internasional
C. Menghasilkan SDM Berdaya Saing Internasional: ASEAN MRA (mutual recognition arrangement) untuk wellness, alignment dengan standar ISO, ASEAN Spa Standards, dan Global Wellness Institute Framework

Peran BNSP dalam Mendukung Kemenkes

1. Harmonisasi Standar Terapis Tradisional
2. Mendukung Implementasi Permenkes 11/2025

Peran BNSP dalam Mendukung Kementerian Pariwisata

1. Standardisasi SDM Spa & Wellness Tourism
2. Daya Saing Destinasi Wellness Tourism

Dampak Medikolegal & Keselamatan Pasien/Turis

Peran BNSP mengurangi risiko:

- Malpraktik, cedera fisik (salah titik, salah teknik)
- Penggunaan alat tanpa kompetensi
- Membangun merek "medical spa" tanpa tenaga kompeten
- Sengketa hukum terkait standar profesi

Model Implementasi Kolaborasi Ideal

A. Kerangka Tiga Pilar: Kemenkes, Kementerian Pariwisata, BNSP
B. Contoh Eksekusi Nyata: LSP Spa, LSP Hospitality

Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah

1. Harmonisasi SKKNI Kemenkes-Kementerian Pariwisata
2. Pembentukan Indonesia Health Tourism Council (IHTC)
3. Sertifikasi cluster berdasarkan risiko

Kesimpulan Utama

BNSP memainkan peran krusial dan strategis dalam pengembangan pariwisata kesehatan di Indonesia:

- Sebagai Penjamin Kompetensi SDM
- Sebagai Penguat Keamanan & Aspek Medikolegal
- Sebagai Penghubung Dua Dunia (medis & pariwisata)
- Sebagai Faktor Daya Saing Internasional

Kolaborasi antara BNSP dan Kemenkes

Kolaborasi antara BNSP dan Kemenkes sangat penting dalam mendukung pengembangan pariwisata kesehatan di Indonesia. Beberapa contoh kolaborasi termasuk:

1. Harmonisasi Standar Kompetensi: BNSP dan Kemenkes dapat bekerja sama untuk mengembangkan standar kompetensi yang sama untuk tenaga kesehatan tradisional dan komplementer.
2. Sertifikasi Kompetensi: BNSP dapat menyediakan sertifikasi kompetensi untuk tenaga kesehatan tradisional dan komplementer, sementara Kemenkes memastikan bahwa sertifikasi tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Pengawasan Mutu: BNSP dapat melakukan pengawasan mutu terhadap lembaga sertifikasi (LSP) yang menyediakan sertifikasi kompetensi, sementara Kemenkes memastikan bahwa LSP memenuhi standar yang ditetapkan.
4. Pengembangan Kurikulum: BNSP dan Kemenkes dapat bekerja sama untuk mengembangkan kurikulum pendidikan dan pelatihan untuk tenaga kesehatan tradisional dan komplementer.
5. Promosi Pariwisata Kesehatan: BNSP dan Kemenkes dapat bekerja sama untuk mempromosikan pariwisata kesehatan di Indonesia, menekankan keunggulan kompetensi tenaga kesehatan tradisional dan komplementer.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

PP No. 28 Tahun 2024 telah mengatur tentang pelayanan kesehatan tradisional integratif, termasuk:

- Pasal 479: Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 480: Tujuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 481: Prinsip Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 482: Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 483: Penyelenggaraan dan Pengembangan Yankestrad Integratif
- Pasal 484: Jenis dan Ketentuan Pengembangan Yankestrad
- Pasal 485: Standar Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 486: Sertifikasi dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 487: Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- Pasal 488: Sanksi dan Denda
- Pasal 489: Ketentuan Lebih Lanjut
- Pasal 490: Pengaturan Lebih Lanjut
- Pasal 491: Pelaksanaan
- Pasal 492: Penutup
- Pasal 493: Berlakunya
- Pasal 494: Perubahan

Perlu diingat bahwa PP No. 28 Tahun 2024 masih merupakan peraturan yang relatif baru, dan implementasinya masih dalam proses. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tradisional integratif dapat berjalan efektif dan aman bagi masyarakat.

Anggota Pendiri:

- Dr. dr. Taufik Jamaan, SpOG, Ketua Asosiasi Wisata Medis Indonesia (AWMI)
- Dr. Mohammad Asyhadi, S.Kes, S.E, M.Pd, Direktur PT Global Wahana Tirta (LSPr) terlisensi KAN/BSN, Ketua ASTI (Asosiasi Therapist Indonesia)
- Mudi Astuti, Ketua World Tourism Network Indonesia Chapter
- Dokter Andi Khomeini, Ketua Junior Dokter Network Indonesia (JDNI)
- Dr. Lianiwaty Batihalim, Ketua ASPI (Asosiasi Spa Indonesia)
- Dr. Widya Murni, Ketua Integrative Innovative Medicine Indonesia
- IHTPB (Indonesia Health Tourism Promotion Board)

Catatan:

Artikel ini dibuat untuk mendorong PMK 11/2025 menjadi guidelines regulasi yang comprehensive dan optimal. Kami berharap artikel ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan industri terkait dalam mengembangkan pariwisata kesehatan di Indonesia.

Back